SEMARANG - Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten setempat.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Siyoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/5/2017), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Menurut dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek pokok pikiran (pokir) Komisi A DPRD Kebumen dan pengadaan alat peraga untuk Dinas Pendidikan setempat.