Catat! Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Punya Hak Sama Calonkan Presiden/Wapres

Bayu Septianto, Jurnalis
Minggu 28 Mei 2017 12:07 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, meminta ambang batas pencalonan presiden atau (presidential threshold) oleh UU Pemilu yang tengah dibahas Pansus RUU Pemilu dapat memberikan kesempatan yang sama kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk bisa bersaing mencalonkan presiden/wakil presiden.

"Presidential threshold, kami berharap diberikan kesempatan yang sama peserta pemilu. Jadi, tidak dibatasi dengan presidential threshold itu lebih bijak dan mencerdaskan," jelas Sunanto kepada Okezone, Minggu (28/5/2017).

Sunanto berharap UU Pemilu yang nantinya disahkan harus benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai-partai politik semata.

"RUU yang dihasilkan merupakan kepentingan demokrasi di Indonesia dengan nilai-nilai demokrasi dan keadaban yang diperjuangkan, bukan kepentingan kelompok dan partai semata," tutur Sunanto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya