Sementara itu, Sekretaris Dirjen Imigrasi, Friment F S Aruan menambahkan, sejumlah negara pada umumnya tak mengenal adanya visa unlimited. Namun, sejumlah negara ada yang menyebutnya dengan permanent residence, di mana orang tersebut tidak perlu mengganti kewarganegaraan melainkan harus memiliki izin tinggal.
"Ada yang disebut dengan residence, ada yang disebut dengan residence permanen atau temporary stay. Jadi itu yang diberikan kepada yang bersangkutan (Rizieq Shihab) itu, kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara. Yang ada itu adalah permanen residence saja," papar Friment.
Menurut Ronny, dalam hal ini kepolisian yang berhak menentukan langkah bagaimana memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Imigrasi, lanjutnya, hanya membantu bila kepolisian ingin memulangkan Rizieq melalui jalur imigrasi.
"Kepolisian yang menentukan langkah untuk berupaya memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Apakah menggunakan jalur yang bisa dibantu oleh Dirjen Imigrasi. Imigrasi siap membantu aparat penegak hukum yang memerlukan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan keimigrasian," tukas Ronny.
(Awaludin)