Penyebar Hoax Terkait Teror Polda Sumut Jadi Tersangka

Erie Prasetyo, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2017 15:22 WIB
Ilustrasi hoax (Foto: Ist)
Share :

"Berdasarkan penyelidikan terhadap saksi Surya Hardyanto dan hasilnya dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan oleh terorisme di Mapolda Sumut," pungkas AKBP MP Nainggolan.

Tersangka Surya Hardyanto dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Sub Pasal 207 jo Pasal 208 KUHPidana.

Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 eksemplar screenshot pemilik akun Facebook Surya Hardyanto, 1 buah HP Samsung Duos Galaxy V Model SM-G313HZ dan 1 buah sim card dengan nomor selular 083119056xxxx.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya