Yusril Ihza Mahendra Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2017 07:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto dok Okezone
Share :

Dia mengaku tidak masalah sendirian berjuang menghadapi Presiden dan DPR di MK nanti, andaikan tidak ada yang akan melawan UU Pemilu baru itu. "Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," tuturnya.

Diketahui, pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari. Opsi A terkait lima isu krusial RUU Pemilu disahkan secara aklamasi dalam paripurna tersebut.

Adapun paket A adalah ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, sistem Pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan : 3-10 dan metode konversi suara sainte lague murni.

Hal demikian diputuskan Ketua DPR Setya Novanto yang hanya didampingi Wakilnya, Fahri Hamzah. Sebab, tiga wakil ketua DPR lainnya, Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat) dan Taufik Kurniawan (PAN) melakukan aksi walk out bersama seluruh rekan sefraksi mereka.‎

Empat fraksi di DPR itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan aksi walk out karena tidak ingin mengikuti voting terhadap opsi paket lima isu krusial RUU Pemilu. Mereka ingin ambang batas pencalonan presiden 0 persen alias dihapuskan dalam RUU Pemilu.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya