Usut Suap Pengalihan Anggaran, Lima Anggota DPRD Mojokerto Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2017 10:23 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima aliran panas uang korupsi pemulusan pengalihan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ‎pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Mojokerto sebagai saksi. Kelimanya adalah Darwanto (politikus PDIP), Dwi Edwin Endra Praja (Gerindra), Sonny Basoeki Rahardjo (Golkar), Yuli Veronica Maschur (PAN), serta Junaedi Malik (PKB).

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq‎, Wakil Ketua DPRD Mojokerto)," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang akan ikut diperiksa adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dan dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq serta Abdullah Fanani.

"Ketiga tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto)," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Empat orang tersangka tersebut adalah ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya