Dia menambahkan, jenazah John sudah diambil pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka sebelum dimakamkan. Pihak keluarga juga disebut sering mengunjungi John dan mengetahui jika kondisi kesehatannya terus menurun.
"Tadi pukul 10.00 WIB sudah diambil pihak keluarga. Mereka juga menerima kondisi tersebut (John meninggal). Cukup sering juga pihak keluarga menjenguk ke sini (lapas)," pungkasnya.
Sekadar diketahui, John Manoppo divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terlibat dalam kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada 2008 dan merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
(Awaludin)