Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Diterbangkan KPK ke Bengkulu

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2017 12:04 WIB
Polisi mengawal kedatangan Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti bersama 3 tersangka kasus suap lainnya (Demon/Okezone)
Share :

Uang disita itu dimasukkan dalam kardus, semuanya dalam pecahan Rp100 ribu. Selain itu, KPK juga menyita uang dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Uang itu diduga sebagai alat suap.

Ridwan dan Lily diduga sebagai penerima suap, sedangkan Jhoni diduga pemberi suap dan Rico Chan diduga sebagai perantara suap.

Adapun dua proyek yang diduga menjadi bahan suap PT SMS dengan Gubernur Bengkulu dan istrinya yakni adalah pembangunan atau peningkatan Jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 Miliar. Kedua Jalan Curuk Air Dingin, Rejang Lebong dengan nilai total proyek Rp16 miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima,‎ Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya