Sebelumnya, polisi membekuk dua orang tersangka yakni NNH (40) dan SH (40) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan. Mereka diketahui memukul korban menggunakan tangan kosong dan kayu balok hingga membuat Joya tidak berdaya.
"Kasus pengeroyokan, lima tersangka ini akan terus kita kembangkan dan pastinya dari beberapa keterangan tersangka dan saksi masih ada nama-nama yang timbul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan," katanya.
Semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun tahun penjara.
(Ranto Rajagukguk)