Berkas Kasus Suapnya Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Kadis PUPR Mojokerto Segera Diadili di Surabaya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2017 10:39 WIB
Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto jadi tahanan KPK (Antara)
Share :

"Penahanan yang bersangkutan (Wiwiet) dititipkan di Lapas Klas I Surabaya untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wiwiet ditangkap bersama para pimpinan DPRD Mojokerto karena kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya.

Selain Wiwiet, KPK juga menetapkan tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima suap. Tiga pimpinan DPRD Mojokerto tersebut yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yakni Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya