FOKUS: Larangan Melintas Sepeda Motor Diperluas, Menuju Jakarta Bebas Macet

, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 18:15 WIB
Pemberlakuan pembatasan sepeda motor melintas diperluas. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan inovasi untuk membuat lalu lintas kendaraan di jalanan Ibu Kota menjadi lancar, bebas macet. Sebut saja penerapan aturan jalan protokol khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih hingga sistem ganjil-genap pelat nomor. Lalu kini para pemangku kebijakan tersebut akan kembali memperluas pemberlakuan kawasan yang tidak boleh dilintasi sepeda motor.

Wilayah tersebut adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat hingga sekitaran Bundaran Senayan di Jakarta Selatan. Kemudian juga Jalan HR Rasuna Said atau kawasan Kuningan hingga Jalan Imam Bonjol di Menteng.

Sebelum menerapkan aturan baru untuk kendaraan sepeda motor ini, Pemprov DKI dan kepolisian bakal melakukan sosialisasi pada 21 Agustus sampai 11 September 2017. Lalu dilanjutkan tahap uji coba mulai 12 September hingga 10 Oktober. Berikutnya awal penerapan pada 11 Oktober, pukul 06.00–23.00 WIB.

Aturan larangan melintas kendaraan bermotor roda dua dan sejenisnya ini bertujuan mengurai kemacetan yang sangat padat di sana serta mengarahkan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang sudah saling terintegrasi. Adapun timbal balik dan para pemberi peraturan adalah disediakannya angkutan pengganti berupa shuttle bus dari PT Transjakarta serta angkutan pengumpan (feeder). Ditambah ada fasilitas parkir motor di gedung-gedung sekitar lokasi penerapan peraturan.

(Baca: Motor Dilarang Melintas di Sudirman dan Rasuna Said, Menhub: Logikanya Bisa Mengurai Kemacetan)

Terkait peraturan baru ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan penerapanannya tidak bisa menunggu pembangunan moda transportasi ataupun infrastruktur lainnya. "Apabila menunggu, kemacetan di Jakarta semakin mengkhawatirkan dan nantinya sulit diurai. Kajian sudah ada, kan tinggal diperluas, tunggu apalagi. Dengan ini, kami berharap menjadi triger percepatan penanganan transportasi massal, dan masyarakat harus segera dipaksa pindah ke angkutan umum," ujarnya, Senin 21 Agustus 2017.

Andri menjelaskan, guna melayani pengguna sepeda motor yang terkena pembatasan, pihaknya membuat tiga jaringan layanan feeder yang saling terhubung. Masing-masing feeder dari Bank Indonesia (BI) yang beroperasi di Tanah Abang-Kwitang. Kedua, feeder dari Bundaran HI untuk di Jalan Blora-Tanjung Karang-Kebon Kacang-KH Mas Mansyur-Imam Bonjol-Bundaran HI-Sudirman dan kembali ke Jalan Blora.

Ketiga, feeder dari Semanggi yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman (Polda Metro Jaya)-Senopati-Tuloudung Atas 2-SCBD Gatot Subroto (Polda)-Simpang Susun Semanggi dan seterusnya hingga kembali ke Jalan Sudirman (Polda). "Ketiga layanan jaringan pengumpan itu estafet masuk ke koridor busway (Transjakarta). Jadi, karyawan yang bekerja di sekitar kawasan pembatasan roda dua tidak perlu lama lagi menunggu feeder bus. Jumlahnya akan kami sesuaikan dengan kondisi saat uji coba nanti," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa kantong parkir bagi yang bekerja di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Lokasinya antara lain di Carrefour Duta Merlin dengan kapasitas 1.000 motor, Gedung BII 640 motor, Wisma Nusantara 600 motor, Grand Indonesia 1.950 motor, dan IRTI Monas 700 motor. "Ada 12 kantong parkir yang disiapkan dengan kapasitas sebanyak 9.724 mobil dan 6.528 motor," paparnya.

(Baca: Banyak Pihak Dirugikan, DPRD DKI Usul Perluasan Larangan Sepeda Motor Dikaji Ulang)

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, sambil menyosialisasikan kepada masyarakat, pembatasan melintas sepeda motor tersebut diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

"Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum, supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum. Kenapa tidak beralih ke transportasi umum? Kan ditawarkan transportasi umum, bukan mencari jalan lain lagi. Makanya masyarakat supaya mindset-nya diubah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ungkap Kombes Halim saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).

Kemudian bagi pengendara motor juga masih memiliki jalur alternatif lain jika ingin menuju sekitar lokasi penerapan aturan ini. Pengendara yang hendak menuju arah Harmoni dari Blok M bisa melewati Jalan Sisingamaraja/Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Bendungan Hilir-Jalan Penjernihan-Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat/Timur-Jalan Abdul Muis dan seterusnya.

Sedangkan bagi pengendara yang menuju arah Blok M dari Harmoni bisa melewati Jalan Haji Juanda-Jalan Veteran III-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Katedral-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Arif Rachman Hakim-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Meutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto hingga seterusnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya