Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Polisi masih memeriksa oknum anggota Polantas yang kedapatan menggelar razia tanpa izin dan memakai narkoba. Mereka yang tertangkap tangan membawa sabu tersebut terancam sanksi berat berupa pemecatan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi akan menelusuri dari mana oknum anggota Polantas itu mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami sedang cari tahu dia dapat barang dari mana dan harus ditangkap juga (pengedarnya)," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, oknum anggota Polantas yang kedapatan membawa sabu itu masih diperiksa. Bila oknum anggota Polantas itu terbukti bersalah dan mengkonsumsi narkoba, tak diragukan lagi sanksi yang mereka terima berupa pemecatan.
Sebelumnya, Sebanyak enam anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) kedapatan menggelar razia gelap sekaligus melakukan pungutan liar (pungli) di pintu keluar Tol Semanggi, Jakarta Selatan. Mereka beraksi tanpa mengantongi surat perintah atasan untuk melakukan razia
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara membenarkan informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, dua di antaranya yakni Brigadir Didik Filianto dan Brigadir Reza Pahlevi kedapatan menyimpan sabu-sabu, mereka sedang diperiksa di Divpropam Polri.
(Qur'anul Hidayat)