2 Penyuap Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 14:21 WIB
Sidang vonis terdakwa Basuki Hariman dan Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

(Baca juga: Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut hakim, di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit-belit‎ dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Basuki dan Fenny adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.

Basuki Hariman dan NG Fenny dinyatakan telah terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar untuk memuluskan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(Baca juga: Butuh Rp2 Miliar bagi Patrialis Lunasi Apartemen si Cantik Ini)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya