JAKARTA - Pengadilan Tipikor akan memutuskan nasib mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang didakwa menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis pasrah atas apapun keputusan hakim.
Jelang sidang pembacaan putusan hakim, mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku tak memiliki persiapan apapun. Dirinya hanya memperbanyak berdoa.
"Tidak ada persiapan, berdoa saja," ujar Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Meskipun begitu, Patrilais pasrah dengan segala keputusan hakim kepada dirinya. "Kita lihat saja nanti, saya serahkan sepenuhnya ke majelis," ucap Patrialis.
(Baca juga: Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Bui)