JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Hal itu dikatakan Ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).
(Baca juga: Patrialis Akbar Menanti Vonis dengan Berdoa dan Selfie Bareng Farhat Abbas)
"Memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor.
Dan yang meringankan Patrialis, kata dia, menunjukkan sikap sopan dalam persidanngan dan belum pernah di hukum, dan juga mempunyai tanggung jawab kepada keluarga dan berjasa kepada negara.
"Berdasarkan Pasal 12 tentang Tipikor, mengadili dan menyatakan Patrialis Akbar terbukti sah menyakinkan tipikor bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," tegas Nawawi.
(Baca juga: 2 Penyuap Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding)
Lalu, kata dia, jika tak denda tak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
"Terhadap putusan ini, saudara memiliki hak yang sama dapat menyatakan menolak menerima atau gunakan waktu mikir-mikir," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara. Diketahui, penyuap Patrialis Akbar, Basuki Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara.
(Baca juga: Waduh! Muncul Nama 'Ahok' di Sidang Korupsi Patrialis Akbar)
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim pun berkesimpulan dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.