JAKARTA - Kamaluddin perantara suap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, divonis 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsidair kurungan 2 bulan. Dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaluddin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan 2 bulan," ujar Nawawi.
(Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Menurut Hakim, hal yang memberatkan Kamaluddin adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, peran aktif terdakwa dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana.
Kemudian, hal yang meringankan, Kamaluddin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
(Baca Juga: Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding)
Majelis Hakim menyebut bahwa, Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
"Memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor.
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)