Tok! Terbukti Korupsi, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 13:54 WIB
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolangan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada perantara suap Patrialis Akbar, Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

Majelis Hakim menyebut bahwa, Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.

"Memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya