Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 04 September 2017 14:22 WIB
Patrialis Akbar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Adimaja/Antara)
Share :

JAKARTA – Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis merupakan hakim konstitusi kedua yang terbukti korupsi dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Sebelum heboh penangkapan Patrialis Akbar, publik tanah air pernah digemparkan dengan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Lebih menyesakkan dada lagi saat melihat pengembangan kasusnya dengan temuan berjibun uang suap dan hadiah gratifikasi yang dimiliki sang wakil Tuhan itu dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. Adalah Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Akil Mochtar (Heru/Okezone)

Pada 3 Juni 2014, nasib Akil Mochtar pun ditentukan. Majelis hakim dipimpin Suwidya memvonis Akil Mochtar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sesuai tuntutan jaksa. Akil Mochtar mengajukan kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Akil tetap dihukum bui seumur hidup.

(Baca juga: Akil Mochtar yang Tak Menyesal Divonis Seumur Hidup)

Dua tahun setelah Akil Mochtar divonis, Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan hakim MK oleh KPK. Adalah Patrialis Akbar yang ditangkap terkait suap uji materi UU Peternakan yang sedang ditanganinya di MK.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017), majelis hakim dipimpin Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis terbukti menerima suap USD10 ribu dan Rp4,04 juta.

(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)

Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," kata Hakim Nawawi dalam amar putusannya.

Patrialis Akbar (kanan) di Pengadilan Tipikor (Putera/Okezone)

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Baca juga: Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding)

Majelis menyatakan, hal yang meringankan Patrialis yang juga mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada negara.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi.

Atas vonis tersebut, baik Patrialis maupun jaksa penuntut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima sepenuhnya putusan majelis hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya