Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |13:26 WIB
Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun enam bulan penjara. Lalu, apa sikap jaksa?

“Kami juga akan menggunakan hal yang sama hak pikir-pikir untuk ajukan banding,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi vonis hakim terhadap Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Sidang putusan kasus Patrialis Akbar dipimpin Nawawi Pamolango. Majelis hakim menyatakan Patrialis terbukti menerima suap USD10 ribu dan Rp4,04 juta.

Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menyatakan Patrialis Akbar terbukti sah menyakinkan tipikor bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," kata Nawawi dalam amar putusannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement