(Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,6 Tahun Penjara karena Suap)
Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menyatakan, hal yang meringankan Patrialis adalah bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada negara.
(Baca juga: Patrialis Akbar Pakai Uang Suap untuk Umrah)
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi.