Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |13:26 WIB
Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

Atas vonis majelis hakim, jaksa KPK belum memutuskan secara tegas untuk banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke jaksa maupun terdakwa untuk piker-pikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

(Baca juga: Suap Patrialis, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)

Sebelum Patrialis divonis, dalam kasus yang sama pengusaha impor daging Basuki Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fay juga dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara, karena terbukti menyuap Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement