Atas vonis majelis hakim, jaksa KPK belum memutuskan secara tegas untuk banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke jaksa maupun terdakwa untuk piker-pikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
(Baca juga: Suap Patrialis, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)
Sebelum Patrialis divonis, dalam kasus yang sama pengusaha impor daging Basuki Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fay juga dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara, karena terbukti menyuap Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan.
(Salman Mardira)