Atas vonis majelis hakim, jaksa KPK belum memutuskan secara tegas untuk banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke jaksa maupun terdakwa untuk piker-pikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
(Baca juga: Suap Patrialis, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)
Sebelum Patrialis divonis, dalam kasus yang sama pengusaha impor daging Basuki Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fay juga dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara, karena terbukti menyuap Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.