JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun enam bulan penjara. Lalu, apa sikap jaksa?
“Kami juga akan menggunakan hal yang sama hak pikir-pikir untuk ajukan banding,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi vonis hakim terhadap Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sidang putusan kasus Patrialis Akbar dipimpin Nawawi Pamolango. Majelis hakim menyatakan Patrialis terbukti menerima suap USD10 ribu dan Rp4,04 juta.
Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan Patrialis Akbar terbukti sah menyakinkan tipikor bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta," kata Nawawi dalam amar putusannya.
(Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,6 Tahun Penjara karena Suap)
Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menyatakan, hal yang meringankan Patrialis adalah bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada negara.
(Baca juga: Patrialis Akbar Pakai Uang Suap untuk Umrah)
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi.
Atas vonis majelis hakim, jaksa KPK belum memutuskan secara tegas untuk banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke jaksa maupun terdakwa untuk piker-pikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
(Baca juga: Suap Patrialis, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)
Sebelum Patrialis divonis, dalam kasus yang sama pengusaha impor daging Basuki Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fay juga dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara, karena terbukti menyuap Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.