Febri menduga, mobil-mobil tersebut merupakan hasil pencucian uang untuk menyamarkan ataupun menempatkan uang hasil korupsinya dalam bentuk harta kekayaan.
"Patut diduga pencucian uang tersebut hasil tipikor dengan tujuan menyamarkan asal-usul, peruntukkan hak-hak yang sebenarnya hasil tindak pidana korupsi," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan kedua auditor BPK tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
(Ulung Tranggana)