JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah dan juga uang sebesar Rp1,65 miliar milik auditor BPK tersebut. Adapun, sejumlah mobil yang disita diantara berjenis Oddisey, Mercedes Benz, dan Honda CRV.
"Honda Oddisey dipakai identas lain disita di dealer saat sudah dikembalikan pihak lain. Dua unit mobil Mercedes Benz warna putih dan hitam," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
(Baca: Usai Terjerat Suap, KPK Kembali Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Pencucian Uang)
Lebih lanjut, kata Febri, dua mobil berjenis Mercedes Benz tersebut disita dari salah satu pihak keluarga tersangka yang diduga adalah aset Rochmadi Saptogiri. Sedangkan, mobil Honda CRV disita atas nama pihak lain yang digunakan salah satu tersangka.
"Kemudian juga, ada uang yang diduga berasal dari uang penjualan beberapa unit mobil senilai Rp1,65 miliar," imbuh Febri.
(Baca juga: Anak dan Istri Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Kembali Dipanggil KPK)
Febri menduga, mobil-mobil tersebut merupakan hasil pencucian uang untuk menyamarkan ataupun menempatkan uang hasil korupsinya dalam bentuk harta kekayaan.
"Patut diduga pencucian uang tersebut hasil tipikor dengan tujuan menyamarkan asal-usul, peruntukkan hak-hak yang sebenarnya hasil tindak pidana korupsi," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan kedua auditor BPK tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
(Ulung Tranggana)