Terungkap! Begini Peran Para Tersangka dalam Pembakaran Sekolah di Kalteng

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 19:16 WIB
Kabagpenum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam pembakaran Sekolah Dasar (SD) Kalimantan Tengah (Kalteng). Para tersangka itu ternyata memiliki perang yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, untuk Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti (YB) berperan sebagai aktor intelektual dan penyokong dana dalam aksi tersebut.

Sementara itu, tersangka Ahmad Ghozali alias Nora menjadi kordinator pembakaran SD. Dia menjadi tangan kanan Yansen, di mana perannya adalah menentukan dan mengatur sekolah yang hendak dibakar.

"Nora itu dia berperan sebagai kordinator eksekutor, mengatur, mengawasi, menentukan tempat pembakaran dan melaporkan kegiatan kepada Yansen," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Kemudian, Suryansyah dan Indra Gunawan melakukan pembakaran terhadap dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Suryansyah diketahui telah membakar dua sekolah yaitu SDN 4 Langkai dan SD 5 Langkai.

Baca juga: Polisi Sebut Anggota DPRD 'Aktor Intelektual' Pembakaran Sekolah di Kalteng

"Kalau Indra Gunawan itu juga sama bakar dua Sekolah Dasar (SD), yang pertama SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai," ucap Martinus.

Sementara itu, Yosef Dadu dengan Yosef Duya bersama-sama melakukan pembakaran terhadap dua SD yang sama. Dua SD itu yang juga dibakar oleh Indra Gunawan yaitu SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai.

"Sedangkan Fahli alias Ogut melakukan pembakaran di dua TKP, yang bersama-sama melakukan pembakaran dengan Suryansyah," ucapnya.

Dalam melakukan pembakaran terhadap delapan sekolah di Palangka Raya itu mereka sudah menyiapkan alat-alat. Seluruh peralatan itu disiapkan oleh Stephano alias Agit.

"Stephano disuruh oleh Yansen untuk mempersiapkan alat-alat untuk membakar dan menyerahkan kepada eksekutor. Dan sedangkan untuk tersangka Sayuti itu melakukan pembakaran di satu TKP yaitu di SDN 1 Palangka," ujar Martinus.

Dalam melancarkan aksinya, Yansen menjanjikan Rp20-120 juta kepada pelaku yang menjadi eksekutor pembakaran Sekolah Dasar Kalimantan Tengah (Kalteng). "Bagi yang melaksanakan akan diberikan hadiah (variatif), satu sekolah antara Rp20 juta sampai dengan Rp120 juta," tutur Martinus.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya