JAKARTA - Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam pembakaran Sekolah Dasar (SD) Kalimantan Tengah (Kalteng). Para tersangka itu ternyata memiliki perang yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, untuk Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti (YB) berperan sebagai aktor intelektual dan penyokong dana dalam aksi tersebut.
Sementara itu, tersangka Ahmad Ghozali alias Nora menjadi kordinator pembakaran SD. Dia menjadi tangan kanan Yansen, di mana perannya adalah menentukan dan mengatur sekolah yang hendak dibakar.
"Nora itu dia berperan sebagai kordinator eksekutor, mengatur, mengawasi, menentukan tempat pembakaran dan melaporkan kegiatan kepada Yansen," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Kemudian, Suryansyah dan Indra Gunawan melakukan pembakaran terhadap dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Suryansyah diketahui telah membakar dua sekolah yaitu SDN 4 Langkai dan SD 5 Langkai.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota DPRD 'Aktor Intelektual' Pembakaran Sekolah di Kalteng
"Kalau Indra Gunawan itu juga sama bakar dua Sekolah Dasar (SD), yang pertama SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai," ucap Martinus.