BENGKULU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh tim satuan tugas (satgas) KPK yang mengamankan tiga pegawai negeri dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, satu mantan Panitera Pengganti dan dua orang warga sipil anak dari salah satu panitera, pada Rabu 6 September 2017, sekira pukul 23.01 WIB.
Tim satgas KPK pun menyegel tiga ruang di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Tiga ruang dan meja yang disegel itu, ruangan Hendra Kurniawan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN)/ PHI/ Tipikor Kelas IA Bengkulu, Henny Anggraini sebagai Hakim Ad Hoc PN Bengkulu, dan Suryana sebagai Hakim Karier PN Bengku
Penyegelan tiga ruang dan meja oleh tim satgas KPK tersebut dibenarkan oleh Humas PN Bengkulu, Jonner Manik.
"Itu saja (tiga ruang) yang baru disegel KPK. Gak tahu kapan akan digeledah," kata Jonner, kepada awak media, Kamis (7/9/2017).
Jonner menyampaikan, dalam penyegelan oleh tim satgas KPK, belum ada yang disita. Sebab, kata dia, pegawai yang dibawa KPK masih dimintai keterangan.
"Belum ada yang disita. Begitu juga dengan dokumen-dokumen, belum ada disita," sampai Jonner.
(Khafid Mardiyansyah)