JAKARTA - Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 22.957 kasus pengaduan anak. Dari data seluruhnya, untuk kasus anak khusus korban pelayanan kesehatan data yang ada di KPAI sebanyak 526 kasus.
Di tahun 2017, kasus anak yang ditelantarkan rumah sakit karena tak memiliki biaya kembali terulang. Kali ini peristiwa itu menimpa bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora. Bocah malang itu merupakan anak dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Bayi malang itu harus meregang nyawa setelah mengalami sesak nafas pada Minggu, 03 September 2017 dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
(Baca: Andai RS Mitra Keluarga Mau Gunakan Dana CSR untuk Selamatkan Nyawa Bayi Debora)
Manajemen rumah sakit menangani bayi itu di instalasi gawat darurat (IGD). Untuk penangan selanjutnya dokter menyarankan agar Debora mendapat perawatan di fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tua Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp11 juta.
(Baca juga: Tegas! Berencana Panggil Dirut RS Mitra Keluarga, Menkes: Bila Terbukti, Akan Kami Pidana dan Cabut Izinnya)