Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 17:59 WIB
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
Share :

(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi)

Karena sama-sama tak mengajukan banding, maka putusan terhadap Patrialis Akbar sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Artinya Patrialis Akbar resmi jadi terpidana korupsi.

Lie Setiawan mengatakan eksekusi Patrialis akan dilaksanakan sebelum 20 September. "Seharusnya dieksekusi sebelum tanggal 20 September karena masa tahanan habis pada tanggal tersebut," ungkap Lie.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya