Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 15:41 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

[Baca Juga: Diduga Terlibat Gratifikasi Moge untuk Auditor BPK, PT Jasa Marga Pecat Karyawannya]

Sebagai penerima SGY disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagai pemberi, SBD dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya