Catat! Komnas Perempuan: Pernikahan Sejenis di Indonesia Langgar UU Perkawinan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 29 September 2017 06:37 WIB
pelaku pernikahan sejenis Rahmad Yani dan Safira Nurul di Bulukumba (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i mengatakan, pihaknya tak mengambil pusing soal permasalahan pernikahan sesama jenis yang ada di Indonesia. Sebab, merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menikah dengan siapa pun.

Namun, di Indonesia pernikahan sejenis sejatinya suatu tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana, pernikahan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

“Menurut saya yang perlu ditegaskan bahwa perkawinan itu merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Mau orang nikah dan tidak nikah, kemudian mau nikah sama orang yang beda jenis dan sesama jenis apa pun itu adalah bagian hak asasi manusia. Hanya saja dalam konteks Indonesia perkawinan sesama jenis itu masih dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga penjelasannya dari Undang-Undang perkawinan menyatakan adalah perkawinan itu adalah antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).

Ia menambahkan, pihaknya tak menampik kalau perkawinan dengan jenis kelamin yang sama itu bertabrakan dengan undang-undang. Namun, pihaknya menekankan hal tersebut tak ada sanksinya sehingga mereka yang melakukannya tidak bisa ke dalam ranah pidana.

“Jadi, secara Undang-Undang perkawinan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan. Melanggar Undang-Undang Perkawinan sebenarnya tidak ada sanksinya. Tidak ada sanksi,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya