Hasil Investigasi Ombudsman soal Tata Kelola Umrah, Menteri Lukman Kasih "Jempol"

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 14:06 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
Share :

"Pemerintah berpandangan meskipun undang-undangnya pemerintah bisa selenggarakan umrah, tetapi biarlah ini dikelola masyarakat (swasta). Pemerintah memposisikan diri sebagai pengawas dan atau regulator. Ini bagian penting yang harus dipahami agar kita bisa melihat lebih utuh," terang dia.

Lukman menolak bila dianggap melepas tangan dari kasus penelantaran puluhan ribu jamaah oleh First Travel. Pasalnya, pemerintah bukanlah penyelenggara umrah. Namun, pemerintah memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan suatu lembaga biro perjalanan umrah.

"Mereka yang boleh menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus mendapat izin dari pihak pariwisata terlebih dahulu, minimal dua tahun sudah beroperasi biro travelnya. Lalu ada persyaratan administratif. Dia juga harus mendapat rekomendasi dari Pariwisata kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota. Dia harus menyerahkan nominal tertentu sebagai jaminan," terang Lukman.

Sebuah biro travel, lanjut dia, harus memperpanjang izinnya selama tiga tahun sekali di Kemenag. Pada proses pengajuan perpanjangan izin itu PPIU harus diverifikasi ulang, diteliti kembali dan di akreditasi.

Klarifikasi Menag pada Kasus First Travel

Lukman mengakui bahwa dirinya selalu mendapat pertanyaan tentang perpanjangan izin First Travel oleh Kemenag. Padahal, biro perjalanan umrah itu bermasalah. Ia pun meluruskan hal tersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya