Hasil Investigasi Ombudsman soal Tata Kelola Umrah, Menteri Lukman Kasih "Jempol"

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 14:06 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
Share :

"Saya ingin jelaskan pertama kali dia (First Travel) mendapat izin pada 21 November 2013 setelah dia memenuhi berbagai macam persyaratan. Kemudian tiga tahun berikutnya pada 25 Juli 2016 dia mengajukan perpanjangan izin. Lalu, pada 9 Agustus 2016 dilakukan akreditasi untuk melihat (kondisinya)," ungkap Lukman.

Proses akreditasi itu terus berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek kepatutan dan kelayakan sebuah biro perjalanan umrah yang sudah ditetapkan Kemenag. Akhirnya, pada 6 Desember 2016 First Travel memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan Kemenag.

"Bahkan akreditasi First Travel itu B. Minimal yang bisa diperpanjang yang akreditasinya C. Karena pada saat itu First Travel cukup baik. Per 6 Desember 2016 First Travel memperoleh izin karena dia memenuhi ketentuan. Kapan dia bermasalah? Itu Maret 2017. Itulah saat kemudian ada sebagian warga mengadu bahwa dia ditelantarkan," terang Lukman.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya