JAKARTA – Pemerintah menyatakan, verifikasi faktual peserta Pemilu 2019 yang hanya diikuti partai politik (parpol) baru bertujuan untuk efisiensi anggaran. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyanggah argumen tersebut. Menurutnya prinsip keadilan harus lebih dikedepankan.
"Kalau merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, kan kita tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan persamaan perilaku," kata Titi kepada Okezone, Kamis (26/10/2017).
(Baca Juga: Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Dinilai Perlu Hadirkan Aktivis Demokrasi)
Ia melanjutkan, jika hendak melakukan efisiensi anggaran maka solusinya bukan mengecualikan parpol lama dalam proses verifikasi faktual. Melainkan tidak membuat syarat yang memberatkan dari sisi anggaran.
"Solusinya adalah jangan membuat persyaratan yang berat. Jadi kalau ingin mencapai efisiensi penyelenggaraan Pemilu, ada cara-cara yang lebih tepat yang tidak diskriminatif," ujarnya.