Perludem: Ada Cara yang Lebih Tepat Efisienkan Anggaran Daripada Pangkas Verifikasi Parpol

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 09:17 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga: Soal Verifikasi Parpol, Pengamat: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Abaikan Prinsip Keadilan)

Dalam perkara uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, Perludem diketahui juga menjadi salah satu pemohon yang mengajukan gugatan atas pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Titi menjelaskan, apa yang diperjuangkannya dalam perkara uji materi tersebut juga untuk memenuhi prinsip keadilan dalam Pemilu. Ia mengingatkan, Pemilu di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Konsep adil tidak terpenuhi dengan pemberlakuan presidential threshold," ujar Titi.

"Sebab mereka (partai baru) tidak punya akses kepada pencalonan seperti akses yang dimiliki Parpol peserta pemilu 2014. Ada posisi tawar dan otoritas yang berbeda yang dimiliki partai baru dibandingkan dengan peserta pemilu 2014, berkaitan dengan akses pada kewenangan untuk mencalonkan," tukas dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya