Dihubungi secara terpisah, ketua tim Antemortem Kombes Sumirat, membenarkan ada seorang keluarga korban yang melapor ke posko RS Polri Kramatjati. Orang itu mengaku kehilangan keluarganya atas nama Subarna Ega. Namun, sebelum melalui proses identifikasi, Sumirat tidak berani memastikan nama itu sebagai orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Kalau atas nama Subarna ada kemarin yang melapor. Tapi belum sempat wawancara. Katanya ada di RS Polri, tetapi ada informasi ada di RS BUN," imbuhnya.
(Baca Juga: Usut Pelanggaran, Menaker Terjunkan Tim Pengawas ke Pabrik Petasan yang Terbakar di Kosambi)
Sekadar diketahui Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)