Diketahui sebelumnya, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Uang sebesar Rp2,3 triliun tersebut diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono dengan menggunakan modus menukarkan atm atas nama Yongkie Goldwin yang telah berisikan uang. Atm tersebut pun sudah digunakan Tonny Budiono.
Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)