Terungkap! Ada Kode 'Kalender 2017' & 'Telor Asin' di Perkara Suap Dirjen Hubla

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 14:14 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Terungkap, ada kode atau istilah 'kalender 2017' dan 'telor asin' dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan pada lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyeret Dirjennya, Antonius Tonny Budiono.

Kode tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Kode tersebut telah disepakati terduga penerima suap, Tonny Budiono dan terduga pemberi suap, Adiputra Kurniawan untuk menyamarkan uang haram.

"Terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media BBM (Balckberry Massanger) menggunakan kata sandi antara lain 'kalender tahun 2017 sudah saya kirim' atau 'telor asin sudah saya kirim'," kata Jaksa M. Helmi Syarif saat membacakan dakwaan Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

(Baca Juga: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Hakim Mahkamah Pelayaran)

Kata Jaksa Helmi Syarief, percakapan antara keduanya terjadi lewat pesan singkat BBM yang diduga tengah membahas penyerahan uang suap. Kode informasi penyerahan uang suap dari Adiputra tersebut disepakati oleh Tonny Budiono. "Dan setelah terdakwa memberi informasi tersebut, Antonius Tonny Budiono menjawab 'ya'," kata jaksa.

Diketahui sebelumnya, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan ‎pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan‎ alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

‎Uang sebesar Rp2,3 triliun tersebut diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono dengan menggunakan modus menukarkan atm atas nama Yongkie Goldwin yang telah berisikan uang. Atm tersebut pun sudah digunakan Tonny Budiono.

Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya