JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pergantian posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR merupakan wewenang dari Fraksi Partai Golkar.
“Untuk status Pak SN yang punya kewenangan Fraksi Golkar, karena itu fraksi sendiri menarik, mengusulkan, mempertahankan dan ini semua sudah tertera pada Undang-Undang MD3,” kata Agus di Gedung DPR/MPR, Senayan, Senin (20/11/2017).
Agus mengatakan Setya Novanto belum bisa dicopot dari Ketua DPR karena kasus yang menjeratnya belum punya kekuatan hukum tetap atau incrach.
“Selama status Pak SN belum incrach, kalau sudah baru tidak boleh menjabat,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Agus menyampaikan bila masyarakat mempunyai pendapat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto, dipersilakan melaporkan langsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“MKD juga menerima dari usulan masyarakat, sebenarnya yang paling ampuh itu dari usulan masyarakat. Bahwa hal ini yang terbaik itu masyarakat yang melaporkan ke MKD. Kalau yang melaporkan anggota dewan itu malah kurang pas dan kurang tepat,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto resmi ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSCM Jakarta akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
(Salman Mardira)