SEMARANG – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan. Hal itu diketahui setelah tidak ada yang mendaftar sampai waktu penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
"Selama lima hari masa pendaftaran yang ditutup Minggu 26 November pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Senin (27/11/2017).
Ia menjelaskan, KPU Provinsi Jateng sebelumnya telah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang bermaksud mencalonkan diri dalam Pilgub Jateng 2018 dari jalur perseorangan. Bahkan sejak tiga bulan lalu, mereka memberikan pelayanan konsultasi.
(Baca: Cari Pendamping Ganjar di Pilkada Jateng, PDIP Diyakini Lirik Sosok Internal yang Kuat)
Sedikitnya ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan dan selama lima hari terakhir. Hadir juga dua tim sukses pasangan calon perseorangan yang intens berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jateng.
"Ada satu pasangan calon perseorangan yang telah mengisi data di silon (sistem informasi pencalonan) hingga pukul 24.00 WIB telah terisi sekitar 40 ribu daftar dukungan yang di-input," ujar Joko.
Sedangkan tujuh KPU kabupaten/kota di Jateng yang juga menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan pilkada mulai 25–29 November 2017, diminta melaporkan setiap ada perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama.
Bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pilgub Jateng 2018 harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan.
(Baca: Kantongi Restu Ketum Hary Tanoe, Ketua Perindo Jateng Siap Maju Pilgub)
Angka tersebut diperoleh dari penghitungan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Selain menetapkan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan yaitu 18 kabupaten/kota di Jateng.
(Hantoro)