Dianggap Mencukupi, Polisi Sudahi Pemeriksaan Terhadap Ahmad Dhani

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 10:00 WIB
Ahmad Dhani. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Polisi belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Twitter. Sebab, polisi menganggap sudah cukup memeriksanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani bisa saja kembali diperiksa penyedik bila memang masih ada keterangan yang kurang. Sejauh ini, belum ada agenda pemeriksaan tambahan terhadap pentolan band Dewa 19 itu.

"Ahmad Dhani nanti dicek agenda penyidik, apakah sudah cukup atau tidak. Kalau cukup, masa mau diperiksa lagi," ujarnya pada wartawan, Selasa (5/12/2017).

Meski berstatus sebagai tersangka, kata dia, Ahmad Dhani tidak ditahan polisi. Saat diperiksa polisi sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sempat datang ke sana menjenguk malam harinya. Namun, polisi menegaskan Ahmad Dhani tak ditahan bukan karena jaminan Fadli Zon.

(Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)

"Tidak ditahan ada subjektivitas penyidik, itu ada di undang-undang. Penyidik boleh tidak menahan, boleh menahan juga tapi semua ada di penydik yang punya kewenangan. Tidak ada jaminan apa-apa," katanya.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST  pada 6 Maret 2017. Ahmad Dhani dituduh menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya