Dianggap Mencukupi, Polisi Sudahi Pemeriksaan Terhadap Ahmad Dhani

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 10:00 WIB
Ahmad Dhani. (Foto: Antara)
Share :

Meski telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya