Sebagaimana diketahui, pemerintah AS mengakui bahwa Yerusalem adalah Ibu Kota Israel. Dengan demikian, Kedutaan Besar (Kedubes) AS yang selama ini berada di Tel Aviv, akan segera dipindahkan secara bertahap ke Yerusalem.
BACA JUGA: Malaysia: Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel Tidak Mencerminkan Situasi di Lapangan
Sementara itu, pemerintah Malaysia menilai pengakuan tersebut juga melanggar hak-hak dasar warga Palestina. Tidak hanya itu, pemerintah AS dinilai melanggar hukum internasional termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, antara lain: resolusi 252 (1968); 267 (1969); 465, 476, dan 478 (1980); dan resolusi terbaru 2334 (2016).
(Wikanto Arungbudoyo)