5 Kasus Fenomenal yang Bikin DPR Kelabakan, Nomor 2 Penuh "Drama"

Odia Rogata, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 12:02 WIB
Suasana Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Foto: dok. Okezone)
Share :

2. Setya Novanto, Kasus Megakorupsi Proyek e-KTP

Sidang peradilan kedua kasus megakorupsi e-KTP yang dilaksanakan Rabu 20 Desember tidak mudah terlaksana. Nyatanya, segenap penyidik dan personel Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjalani banyak “kisah” sebelum sampai ke meja hijau.

Berawal pada 17 Juli 2017, Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Kasus ini membuat negara rugi hingga Rp2,3 triliun.

Menanggapi status tersangkanya, pada 4 September 2017 Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia bersikeras menolak status tersebut.

KPK pun mengagendakan beberapa kali jadwal pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, ia selalu mangkir dengan berbagai alasan. Di antara alasan yang diajukan Setya Novanto adalah sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta; dan meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya hingga proses praperadilannya ketuk palu. Bahkan ia pernah juga mengajukan alasan memburuknya kondisi kesehatan hingga harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

 

Setya Novanto. (dok. Okezone)

Saat sidang praperadilan 27 September 2017, KPK meminta diputarnya rekaman yang dapat menjadi bukti kuat keterlibatan Novanto. Namun, Hakim Cepi menolaknya. Pada hari yang sama, beredar foto Novanto tengah dijenguk oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar, Endang Srikarti Handayani di jagat maya. Foto itu menjadi viral karena mengandung berbagai kejanggalan.

Kemudian pada 29 September 2017, Hakim Cepi mengetok palu, memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan tersebut.

KPK tidak patah arang. Pada Jumat 10 November 2017, untuk kedua kalinya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan pada 31 Oktober 2017. S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya