Lembaga antirasuah itu kembali memanggil Setya Novanto. Lagi-lagi, Setya Novanto mangkir di setiap panggilan KPK dengan berbagai alasan, seperti sakit, melaksanakan tugas legislatif hingga mengajukan hak imunitas yang ia miliki sebagai Ketua DPR.
Tak gentar, pada Rabu, 15 November 2017, KPK dan aparat kepolisian menyambangi kediaman Setya Novanto di Jakarta Selatan. Dari proses itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang, mulai dari berkas hingga rekaman CCTV rumah Setya Novanto. Untuk membatasi ruang gerak Setya Novanto yang diduga sengaja melarikan diri, KPK berkoordinasi dengan kepolisian untuk menetapkannya sebagai buron dan menyertakannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setya Novanto. (dok. Okezone)
Esoknya, Kamis 16 November 2017 petang, mobil Toyota Fortuner berkelir hitam yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan, menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Setya Novanto yang mengalami luka-luka pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika untuk menjalani perawatan pasca-kecelakaan.
Untuk mempermudah penyidikan, KPK memindahkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2017. Per hari itu pula Novanto resmi menjadi tahanan KPK, meski tidak ditahan di balik jeruji besi karena kondisi kesehatannya.
Pada Minggu 19 November 2017, setelah mendapatkan keterangan dari tim dokter RSCM dan IDI perihal kondisi Setya Novanto yang disebut tak lagi memerlukan rawat inap, KPK langsung menggelandang Setya Novanto ke rutan cabang KPK di Kuningan. Mendekati tengah malam, Setya Novanto tiba di Gedung KPK. Duduk di kursi roda, Novanto didorong ke ruang tahanan, bersama sejumlah tersangka dan terdakwa kasus korupsi lain.
Setya Novanto. (dok. Okezone)
Perlawanan masih dilakukan Setya Novanto. Lewat jalur praperadilan, Setya Novanto mencoba kembali memperjuangkan kebebasannya.
Sidang perdana praperadilan pun diadakan pada Kamis 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Hakim Kusno. Namun, sidang tersebut ditunda karena perwakilan KPK yang tidak hadir. Pihak KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu 3 minggu ke depan. Sementara pihak Setya Novanto meminta hakim cukup menunda selama 3 hari; permohonan ini dikabulkan hakim sehingga pengadilan digelar pada Kamis 7 Desember 2017.