5 Kasus Fenomenal yang Bikin DPR Kelabakan, Nomor 2 Penuh "Drama"

Odia Rogata, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 12:02 WIB
Suasana Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Foto: dok. Okezone)
Share :

3. Zulkarnaen Djabar, Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alquran

Zulkarnaen Djabar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012, bersama anaknya, Dendi Prasetya.

Masing-masing disangkakan pasal penyuapan karena dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang mencapai sekira Rp4 miliar.

 

Dzulkarnaen Djabar. (dok. Okezone)

Zulkarnaen dan Dendi diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.

Pada Jumat 7 September 2012, Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan bahwa ZD resmi ditahan KPK di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan intensif.

ZD diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran dan pengurusan barang dan jasa di Kementrian Agama (Kemenag) terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.

Zulkarnaen dan Dendy diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 30 Mei 2017. ZD divonis 15 tahun penjara sedangkan anaknya DP mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp11,49 miliar dalam proyek pengadaan Alquran pada 2011 dan 2012, termasuk proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah pada 2011.

Dzulkarnaen Djabar. (dok. Okezone)

Kemudian, pada Rabu 3 Mei 2017, ZD kembali diperiksa oleh KPK dalam perkara kasus yang sama sebagai saksi untuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selain ZD, pada hari itu, total ada 11 orang yang dipanggil KPK termasuk anaknya Dendy Prasetya.

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq (FAR) masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran. FAR disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya