JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menghargai keputusan yang diambil Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Otto Cornelius (OC) Kaligis.
Namun, kata Saut, alangkah baiknya kalau MA mempertimbangkan aspek jangka panjang pemberantasan korupsi atas putusan tersebut. Sebab, putusan itu dapat berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau kita pandang dari sisi pemberantasan korupsi dalam jangka panjang, apakah putusan itu lebih baik buat negeri ini. Tentu kita harus diskusi lebih detail tidak saja pada proses penegakan hukum," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017)
(Baca Juga: MK Tolak Gugatan OC Kaligis)
Hal itu disampaikan Saut setelah masa hukuman pengacara senior tersebut dipotong tiga tahun penjara menjadi tujuh tahun bui. Hal itu sesuai dengan putusan MA dengan perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017.
Menurut Saut, MA seharusnya dapat mempertimbangkan aspek sistem keadilan hukuman bagi terpidana koruptor. Sebab, dampak dari keputusan yang diambil dapat berimplikasi pada pembangunan peradaban hukum.
"Karena ini harus ditotal bagaimana criminal justice system kita saat ini dan akan kita arahkan kemana, agar membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita," pungkasnya.
Sebelumnya, MA resmi mengabulkan PK yang diajukan terpidana OC Kaligis terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan. Masa hukuman OC dikurang tiga tahun dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
"Iya sudah putus (PK OC Kaligis). Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi secara terpisah.
(Baca Juga: Dieksekusi 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Sebut Hakim Artidjo Pilih Kasih)
Putusan tersebut ditetapkan sejak 19 Desember 2017 yang diambil oleh tiga Hakim Agung, yakni Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis OC Kaligis dengan pidana lima tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Kemudian, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Kaligis mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Usai kasasi ditolak MA, ayah artis kondang Velove Vexia tersebut mengajukan PK di tingkat MA hingga akhirnya dikabulkan.
(Arief Setyadi )