Bareskrim Polri Gandeng KPK 'Buru' Eks Pejabat Pertamina

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 14:58 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'memburu' eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.

Gathot sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan. Bahkan, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah terbitkan DPO dan saat ini tengah melakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

 (Baca juga: Usut Korupsi Penjualan Aset, Bareskrim Polri Periksa Mantan Direktur Pertamina)

Dalam kasus ini, Wiyagus menyebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, pihaknya memburu tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap II.

"Sudah P21 tinggal tahap 2," ucap Wiyagus.

 (Baca juga: Kasus Penjualan Aset, Berkas Tersangka Eks Pejabat Pertamina Dinyatakan Lengkap)

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci dalam kasus penjualan aset Pertamina yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai tersangka yakni Gathot Harsono.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya