Karanganyar Bikin Perda Larang Orangtua Beri Nama Anak selain Jawa

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 20:49 WIB
Ilustrasi Raperda
Share :

KARANGANYAR - Rencananya DPRD Karanganyar akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal pada 2018, salah satu alasannya karena minimnya nama anak dengan nama khas atau identitas lokal.

Saat ini nama-nama kebarat-baratan makin menjamur. Prihatin kondisi tersebut DPRD Karanganyar berencana menyusun Raperda pelestarian budaya lokal yang salah satu isinya mengatur soal pemberian nama untuk anak tidak boleh kebarat-baratan.

(Baca Juga: Warga Karanganyar Dilarang Nyalakan Petasan saat Perayaan Malam Tahun Baru)

Banyak pihak yang menyayangkan rencana yang digagas Pemkab Karanganyar. Salah satunya Roni Wiyanto, salah satu praktisi hukum di Karanganyar. Roni menyebut jika rencana DPRD Karanganyar membuat Perda soal pemberian nama anak tersebut merupakan suatu kemunduran dalam peradaban berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, sebagai warga memang perlu menunjung tinggi budaya Indonesia dan melestarikan budaya lokal agar tidak hilang dan punah akibat masuknya budaya asing. Namun harus diingat budaya Indonesia bersifat terbuka.

"Artinya bisa menerima budaya lain, namun dengan batas-batas tertentu," lanjut Roni.

Senada dengan Roni, mantan anggota DPRD Karanganyar Nursanyoto menyampaikan Raperda pemberian nama tidak boleh kebarat-baratan seadainya ada penolakan dari masyarakat harus dilakukan kajian terlebih dahulu jangan asal terima.

Jika ini merupakan inisiatif dari DPRD Karanganyar, menurut Nursanyoto ada indikasi untuk 'kepentingan pribadi' untuk mengangkat nama menjelang Pilkada.

Mereka, lanjut Nursanyoto merupakan wakil rakyat jadi jangan gembar-gembor sesuatu hal yang bertentangan dengan rakyat. Dalam hal ini, pemberian nama pada anak merupakan hak asasi masyarakat Karanganyar.

"Kebijakan tersebut masih jauh panggang dari api. Artinya tidak menyentuh sama sekali dengan kebutuhan masyarakat. Jika masih sekadar himbauan ya monggo. Namun jika dibakukan kayaknya sangat lucu," ujar Nursanyoto.

Terpisah, salah seorang Wakil Ketua DPRD Karanganar, Eko Sulistyo mengatakan saat ini Perda tersebut belum ada pembahasan, meski sebelumnya sudah disetujui dalam rapat Paripurna akan dilakukan pembahasan.

(Baca Juga: Hidup Miskin, Keluarga Ini Pilih Tinggal Diatas Pohon)

Namun menurut Eko tidak ada dalam rancangan (klausul) di dalamnya yang menyebut masalah nama. Intinya pihaknya hanya ingin agar adat dan budaya tidak tergerus kemajuan situasi dan kondisi zaman.

"Kita harus pertahankan budaya yang luhur dan adiluhung itu harus kita lestarikan. Namun terkait nama yang harus Jawa, itu enggak ada. Hanya mempertahankan adat dan budaya itu intinya," tutur Eko.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya