Bandar Narkoba Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Lapas

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 03:29 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Dari pengakuan tersangka, biasa melakukan transaksi kepada kalangan umum.

"Ya kalangan umum, siapa saja. Pelajar, mahasiswa, pegawai swasta dan sebagainya," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka AR ini, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika "Tersangka terancam hukuman paling lama dua puluh tahun penjara," tandas Haryo. Saat ini satu orang yang masih diburu, yakni DS sebagai pemasok barang narkoba ke AR.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya